besti69
besti69
besti69
besti69

9 Polda Sumut diduga menyia-nyiakan 12 kg barang bukti sabu, pengacara tawarkan Rp 3 miliar untuk cabut laporan Propam Polri

Medan, Batam News – Kasus dugaan penggelapan barang bukti atau sabu seberat 12 kg oleh sembilan personel Polda Sumut (Sumatera Utara) sangat menarik perhatian.

Kejadian ini berawal dari ditangkapnya seorang tersangka bernama M. Yakob yang saat ini menjadi tersangka utama kasus ini.

Baca Juga: Kepala Daerah Angkat Tangan Tak Mampu Perbaiki Jalan Rusak, Jokowi Sebut Pusat Ambil Alih Perbaikan

Menurut kuasa hukum M. Yakob, Safaruddin, staf menahan kliennya Polda Sumut pada tanggal 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh.

Usai penangkapan, M. Yakob mengarahkan polisi ke rumah Syafrizal, suami adik perempuannya, EM (28). Di kediaman EM, polisi menemukan dua tas berisi sabu yang menjadi barang bukti.

Baca Juga: Guardiola Antusias Sambut Final Liga Champions Dengan Kemenangan Impresif atas Madrid

Safaruddin menjelaskan, M. Yakob mengatakan, jumlah barang bukti yang sebenarnya didapat adalah 32 kg. Tapi saat menuju Polda SumutM. Yakob terpaksa berpose dengan barang bukti di Alue Le Puteh, Aceh Utara.

“Saat itu, M. Yakob diancam akan mengatakan nilai barang bukti hanya 20 kg dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Safarudin dikutip detikINET, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Tiket Presale Coldplay Ludes dalam 30 Menit, Antusias di Tengah Ancaman Demonstrasi PA 212

Menghadapi situasi tersebut, Safaruddin melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Polri, pada 6 Mei 2023. Ia melampirkan surat pernyataan M. Yakob terkait dugaan penyelewengan barang bukti yang dilakukan penyidik, serta dokumen pendukung lainnya.

Seusai melapor ke Mabes Polri, Safaruddin mengungkapkan dirinya menghubungi salah satu personel Polda Sumut yang berusaha mempengaruhi agar pengaduan ke Propam Polri dicabut.

Baca juga: FROM: Serial Horor Terbaik yang Bikin Susah Tidur Penontonnya

“Jadi waktu saya mau tanya ke Polda soal ini, saya ketemu staf ini. Dia suruh saya ubah keterangan barang bukti dari 32 kg jadi 20 kg. Kemudian staf ini menyerahkan uang awal Rp 1 miliar. , lalu naik menjadi Rp 3 miliar. Tapi saya tidak mau,” ujarnya.

Dalam upaya mengungkap kebenaran, Polda Sumut saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg.

Kombes Dudung Adijono, Kepala Propam Polda Sumutmengonfirmasikan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan melibatkan saksi, termasuk EM yang disebutkan dalam kasus ini, serta pengacara mereka.