besti69
besti69
besti69
besti69

Awasi Gerak ASN di Tahun Politik, Pemkot Surakarta Siapkan Sanksi Ringan Hingga Berat

RADARSOLO.COM – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam politik praktis. Hal ini diatur dalam pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Mengoptimalkan aturan tersebut, Pemkot Surakarta mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kegiatan ASN dan tidak segan-segan melapor ketika menemukan pelanggaran di tahun politik.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta, Dwi Ariyatno.

“ASN dan TKPK harus dipisahkan dari kepentingan politik dan golongan. Harus netral. Dilarang terikat politik aktif, seperti memberikan dukungan dan menetapkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu,” tegasnya, Sabtu (13/5/2023). ).

BKPSDM Kota Surakarta telah menyosialisasikan secara menyeluruh netralitas ASN Pemkot yang berjumlah 5.394 personel.

Selama tahapan pilkada, lanjut Dwi, para ASN diperbolehkan menyosialisasikan tahapan pilkada dan bergabung menjadi panitia penyelenggara pilkada.

“Saya kira setiap ASN sudah paham dengan istilah bagaimana dia terlibat atau tidak dalam politik praktis,” jelasnya.

Bagi ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis, ada tiga jenis sanksi yang menantinya, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa surat peringatan; sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau promosi; sedangkan kategori berat berupa penurunan pangkat, pangkat hingga pemberhentian. “Nanti kita lihat pelanggarannya sampai sejauh mana,” ujarnya.

Menjaga netralitas ASN Pemkot Surakarta, Dwi mengajak elemen masyarakat untuk ikut mengawasi kegiatan ASN di tahun politik. BKSDM Solo akan menindaklanjuti setiap laporan yang mengindikasikan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Tentu disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

“Kami selalu mengingatkan tentang netralitas terhadap ASN. Tapi yang paling efektif adalah pengawasan dari masyarakat,” pungkasnya.

Sekadar informasi, saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki pendaftaran calon anggota legislatif (Bacaleg) dengan batas waktu 14 Mei 2023. Di sejumlah kecamatan eks Karesidenan Surakarta terdapat beberapa kepala desa (kades) yang mengikuti pemilu legislatif 2024. (Pileg).

Kepala desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) bupati. Keputusan bupati ini juga menjadi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif. (atn/wa/bendungan)

Jenis Sanksi ASN Politik Praktis

Perbuatan kurang baik

Pelanggaran Sedang

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Penundaan promosi selama 1 tahun. Demosi ke level yang lebih rendah selama 1 tahun.

Pelanggaran Berat

Penurunan pangkat ke peringkat yang lebih rendah selama 3 tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat ke tingkat yang lebih rendah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN

SUMBER: PP NOMOR 42 TAHUN 2004

Reporter: Antonius Kristen