besti69
besti69
besti69
besti69

Bappenda Genjot Pengawasan Realisasi Target PAD, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Iklan

RADARSOLO.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta memantau dan mengecek reklame di sejumlah ruas jalan di Kota Bengawan, Sabtu sore (6/5/2023). Pemantauan dan pengawasan dilakukan dalam rangka optimalisasi realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame dan retribusi.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Surakarta Widhianto mengatakan, pihaknya merasa banyak objek pajak atau retribusi dari reklame yang bisa dimaksimalkan untuk ekstensifikasi di sektor tersebut.

“Kami menilai masih banyak reklame di Solo yang belum masuk objek pajak. Oleh karena itu dilakukan pemantauan, dengan harapan dapat meningkatkan potensi pajak sektor reklame reklame. Upaya ini dilakukan dalam rangka ekstensifikasi pajak. pajak reklame agar target pajak tahun 2023 bisa terpenuhi,” jelasnya, Minggu (7/5/2023).

Sekadar informasi, tantangan realisasi penyerapan pajak dari sektor periklanan tahun ini sebesar Rp 20 miliar. Target ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 18 miliar. Oleh karena itu, diperlukan upaya optimalisasi ekstensifikasi pajak reklame untuk memenuhi target tersebut.

“Tantangannya karena saat ini ada pembatasan reklame rokok atau reklame di bidang pendidikan dan sejenisnya, sehingga berpotensi menekan penyerapan pajak reklame. Makanya perlu kita optimalkan dari sisi lain, yakni dengan ekstensifikasi,” ujarnya. dijelaskan.

Pemantauan dilakukan Sabtu siang (6/5/2023). Tiga tim pengawas menyisir sejumlah kawasan di Jalan Kapten Mulyadi dan Jalan Brigjen Sudiarto. Hasilnya terdapat 30 temuan reklame billboard yang dapat digunakan sebagai data awal perpanjangan pajak reklame. Selanjutnya upaya ini akan dilakukan pada ruas-ruas jalan lainnya untuk memaksimalkan penyerapan PAD dari sektor pajak reklame.

“Hasilnya ada 30 reklame yang berpotensi menjadi objek pajak, baik di tanah negara maupun di tanah hak. Kalau di tanah pribadi hanya dikenakan pajak, tapi kalau di tanah negara ditambah ada pungutan. Ketentuannya sesuai untuk ukuran minimal seperempat meter persegi bisa kena pajak, kita sosialisasikan ke pihak terkait atau pemilik reklame agar dalam waktu dekat bisa kena pajak,” jelas Widhianto.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat menegaskan ekstensifikasi pajak sektor retribusi diperlukan untuk merealisasikan target penyerapan PAD tahun ini.

“Peraturan baliho baru 200 meter dari area sekolah tidak boleh ada iklan rokok, iklan rokok kira-kira 15 persen dari total pajak reklame di Solo. Ada potensi pajak hilang dan harus segera dibenahi. Di sisi lain , penertiban harus dilakukan terhadap objek reklame yang sebelumnya tidak berizin dan kena pajak.Jadi intinya penertiban pelaksanaan reklame seolah-olah tidak berizin dan belum kena pajak atau retribusi, harapannya kepada masyarakat dapat merespon regulasi ini dengan baik,” tambah Tulus. (ves/nik/bendungan)

Reporter: Silvester Kurniawan