Bawaslu Minta Warga Lingga Melapor Jika Tidak Masuk Daftar Pemilih 2024
Lingga, Batamnews – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), meminta warga Negeri Bunda Tanah Melayu yang tidak masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024, agar melapor ke dia .
Hal itu disampaikan Zamroni saat mengikuti supervisi pleno daftar pemilih sementara tingkat Kabupaten Lingga yang digelar di Hall Hotel Lingga Pesona, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: DPKP Lingga Gandeng Peternakan Pakan Lestari Bantu Kurangi Angka Stunting
“Kami berharap jika ada Linggas yang tidak masuk daftar pemilih, bisa melaporkannya ke jajaran kami, baik di tingkat desa maupun pengawas di tingkat kecamatan,” ujarnya kepada Batamnews.
Zamroni mengaku pihaknya akan terus mengawal hak pilih warga Lingga untuk Pemilu 2024.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna DPS Terbuka. Paripurna ini diselenggarakan berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu 2024 dan PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU No. 7 tahun 2022.