Berkali-kali tidur dengan pacar di bawah umur, para lelaki itu bahkan menghantui Bengkong hingga ditangkap polisi.
Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal Polsek Bengkong menangkap seorang pria bernama Genda Novela (30). Orang tua gadis berinisial AY (17) itu melaporkannya. Orang tua AY tidak senang ketika putri kecil mereka berkencan dengan Genda dan sering tidur dengannya.
Kasat Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Aris Anwar mengatakan, tersangka ditangkap Rabu (21/3) ini.
“Yang melaporkan orang tua korban berinisial YS warga Bengkong,” kata Aris, Minggu (26/3/2023).
Menurutnya, pemberitaan bermula saat AY menceritakan perbuatannya kepada adiknya yang sudah tidak perawan lagi.
AY mengaku setelah Genda menghilang tanpa sepatah kata pun. Sementara itu, kesucian laki-laki telah direnggut.
“Korban menceritakan semuanya kepada kakaknya, kemudian disampaikan kepada ibunya dan korban dimintai keterangan oleh ibunya,” ujarnya.
Korban mengaku berhubungan seks dengan pelaku sebanyak 8 kali di rumah kos pelaku di Bengkong Indah II, sejak Februari 2022 hingga November 2022,” imbuhnya.
Polisi juga melakukan penyelidikan di lapangan. Genda berhasil dilacak di kawasan Harbour Bay. Ia pun diamankan di Mapolres Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, berhubungan seks dengan anak di bawah umur termasuk dalam hukum pidana.