Bos Counter Lucky Star, Ditangkap karena Mengambil IMEI Joki dari Negara Lain di Pelabuhan Batam Center
Batam, Batamnews – Sub Direktorat I Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Kepulauan Riau berhasil menjaring pemilik counter ponsel, Joko alias Anok, yang menyewa joki IMEI dari luar negeri untuk mendaftarkan IMEI di Pelabuhan Batam Center.
Pelaku dan para joki diamankan beserta sejumlah barang bukti di salah satu toko Alun-alun KeberuntunganLubukBaja, Batam.
Baca juga: Kantor Imigrasi Batam menerapkan Kebijakan Pengambilan Nomor Antrian untuk Pengurusan Paspor
Menurut Direkkrimsus Kepolisian Kepulauan Riau Kompol Pol Nasriadi, pengungkapan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang sering mengalami antrean relatif panjang saat tiba Pelabuhan Batam Centre dari Malaysia dan Singapura.
“Baru-baru ini ada keluhan dari masyarakat terkait antrean di pelabuhan Batam Center, diduga karena adanya ‘joki’ mobile untuk menangani IMEI di Pos Pelayanan Bea dan Cukai. Pelabuhan Batam Centre,” kata Nasriadi, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Kisah Fans K-Pop EXO Yang Selamat Dari Kecelakaan Kapal Karya SB Evelyn Calista 01
Menurutnya, berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Ditemukan beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia yang mendaftarkan IMEI untuk ponsel merek iPhone.
“Banyak penumpang yang mendaftarkan ponsel dengan 2 hingga 3 ponsel merek iPhone individu,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Ansar memimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2023 di Kepulauan Riau
Saat itu, beberapa orang yang dituding sebagai joki seluler dicegah mendaftarkan IMEI di Pelabuhan Batam Centre. Kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata para joki tersebut adalah utusan dari bos pemilik konter hp tersebut.
Dari pengakuan para joki, petugas menggerebek counter HP di salah satu toko Alun-alun Keberuntungan.
“Kami pertama kali mendatangi pemilik ponsel bernama Joko di kediamannya namun tidak menemukan barang bukti. Kemudian kami melakukan razia di loket dan menemukan beberapa barang bukti berupa ponsel terdaftar IMEI,” jelasnya.
Baca juga: 8 Raja Properti Indonesia: Siapa Mereka dan Berapa Nilai Asetnya?
Barang bukti yang juga disita adalah 19 ponsel iPhone yang tidak terdaftar IMEI dan 139 kotak iPhone kosong dari Lucky Star Counter. Alun-alun Keberuntungandan 26 ponsel iPhone terdaftar dari tangan para joki serta di loket Lucky Plaza.
Kasus ini membeberkan praktik ilegal para pemain ponsel yang memanfaatkan publik untuk mendaftarkan IMEI merek iPhone dari negara lain.