Buruh Serukan 6 Tuntutan Aksi May Day: Cabut UU Cipta Kerja, Pilih Calon Pro Buruh
RADARSOLO.COM – Puluhan ribu buruh dari puluhan ribu serikat buruh kompak turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Dalam aksi May Day ini, para buruh mengajukan enam tuntutan.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sebanyak 60 serikat buruh mengikuti aksi demo yang berlangsung pada peringatan May Day kali ini. Sejumlah elemen buruh berkumpul di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, antara lain SPSI, KSPI, KPBI, KSPSI, FSPMI, FSKEP, FSPN, PSK, PPMI dan lainnya.
“Hari ini yang hadir lebih dari 50 ribu pekerja ya teman-teman tolong dicek hitungannya dari bus, karena bus yang masuk sudah mendekati 900 bus, berarti lebih dari 50 ribu pekerja, itu cara mengukur jumlah pekerja yang hadir, kata Said Iqbal di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5).
Said Iqbal menjelaskan, pihaknya membawa enam tuntutan dalam aksi May Day ini. Menurut dia, keenam tuntutan tersebut sesuai dengan nomor urut Partai Buruh yang berhasil menjadi partai politik peserta pemilu 2024.
“Ada enam isu yang diangkat pada peringatan May Day hari ini, menurut orang nomor enam dari Partai Buruh,” ujar Said.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan enam tuntutan yang diusung Partai Buruh dan elemen buruh, yakni mendesak pemerintah mencabut UU Omnibus Law Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mencabut ambang batas parlemen 4 persen dan presidensial threshold 20 persen, reforma agraria dan kedaulatan. makanan.
Berikutnya, meminta pemerintah mengesahkan RUU PPRT dan menolak HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah), menolak RUU Kesehatan, dan memilih calon presiden 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja.
“Outsourcing adalah sistem kerja seperti perbudakan modern. Sedangkan upah yang rendah menyebabkan kemiskinan yang terstruktur dan sistematis,” ujar Said.
Said prihatin dengan adanya UU Cipta Kerja yang memungkinkan buruh dikontrak terus menerus tanpa masa, pesangon rendah, hingga PHK dipermudah. Bahkan, libur panjang selama dua bulan dihapuskan, mengubah jam kerja menjadi 12 jam sehari dan 4 jam lembur per hari.
“Kemudian tidak ada kepastian izin dan cuti bagi pekerja perempuan yang sedang menstruasi dan melahirkan, sehingga tingkat kelelahan dan kematian pekerja semakin meningkat,” tegas Said. (jpg/ria)