besti69
besti69
besti69
besti69

Dishub Sragen Siapkan Alternatif Jika Beberapa Pungutan Dihapus

RADARSRAGEN.COM – Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) semakin sulit. Hal ini disebabkan sejumlah peraturan dari pemerintah pusat yang mendorong untuk meminimalkan biaya retribusi.

Syamsul Haq, Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Sragen, menjelaskan PAD pengujian kendaraan bermotor relatif stabil. Namun ketentuan dari pusat, ada beberapa sektor PAD yang dihilangkan.

“Retribusi terminal sudah hilang. Begitu juga izin trayeknya juga hilang. Tapi pelayanan seperti izin trayek tetap berjalan,” ujarnya.

Hasil pertemuan dengan Dishub eks Karesidenan Surakarta, diakali dengan mengajukan manfaat aset. Karena terminal dan peralatan pendukungnya merupakan aset daerah. “Kami mengusulkan pungutan untuk pemanfaatan aset,” jelasnya.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. “Jadi 2024 harus siap. Jadi kita sudah siapkan usulan pungutan dari pemanfaatan aset daerah. Tapi belum tentu lolos,” ujarnya.

Strategi lain dari UPTD Kendaraan Bermotor. Layanan penjemputan bola. “Kita dorong semua, termasuk kendaraan khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan truk sampah. Semua armada pemerintah ada plat merahnya,” jelasnya.

Sementara itu, Syamsul menegaskan kendaraan angkutan ilegal dilarang beroperasi. Ambil contoh kereta kelinci tanpa izin. “Tidak pernah benar-benar direkam. Keadaannya kereta kelinci sudah tidak layak dan sudah dimodifikasi,” ujarnya. (din/fer/bendungan)

Reporter: Ahmad Khairudin

RADARSRAGEN.COM – Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) semakin sulit. Hal ini disebabkan sejumlah peraturan dari pemerintah pusat yang mendorong untuk meminimalkan biaya retribusi.

Syamsul Haq, Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Sragen, menjelaskan PAD pengujian kendaraan bermotor relatif stabil. Namun ketentuan dari pusat, ada beberapa sektor PAD yang dihilangkan.

“Retribusi terminal sudah hilang. Begitu juga izin trayeknya juga hilang. Tapi pelayanan seperti izin trayek tetap berjalan,” ujarnya.

Hasil pertemuan dengan Dishub eks Karesidenan Surakarta, diakali dengan mengajukan manfaat aset. Karena terminal dan peralatan pendukungnya merupakan aset daerah. “Kami mengusulkan pungutan untuk pemanfaatan aset,” jelasnya.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. “Jadi 2024 harus siap. Jadi kita sudah siapkan usulan pungutan dari pemanfaatan aset daerah. Tapi belum tentu lolos,” ujarnya.

Strategi lain dari UPTD Kendaraan Bermotor. Layanan penjemputan bola. “Kita dorong semua, termasuk kendaraan khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan truk sampah. Semua armada pemerintah ada plat merahnya,” jelasnya.

Sementara itu, Syamsul menegaskan kendaraan angkutan ilegal dilarang beroperasi. Ambil contoh kereta kelinci tanpa izin. “Tidak pernah benar-benar direkam. Keadaannya kereta kelinci sudah tidak layak dan sudah dimodifikasi,” ujarnya. (din/fer/bendungan)

Reporter: Ahmad Khairudin