besti69
besti69
besti69
besti69

Empat PNS KPU Bengkalis yang diduga kasus korupsi, rugi Rp. 4,5 miliar kepada negara

Bengkalis, Batamnews – Empat PNS (pegawai pemerintah) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riauditahan polisi karena dicurigai Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar. Keempat pegawai negeri itu ditetapkan sebagai tersangka.

Bukti dari kasus ini berupa pertanggungjawaban penggunaan anggaran, buku kas umum KPU Bengkalis, dan dokumen lainnya. Modus operandi tersangka adalah menguasai seluruh pengelolaan keuangan KPU dan berujung pada ditemukannya dana yang tidak terhitung.

Keempat orang tersebut adalah Puji Hartono yang selalu menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran, Muhammad Soleh sebagai Pejabat Penandatangan Perintah Pembayaran (PPSPM) dan Hendra Rianda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro mengatakan, kerugian sebesar Rp4,5 miliar itu berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara oleh inspektorat KPU RI.

Pengungkapan dugaan korupsi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah Pilkada dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 di KPU Bengkalis dibayar dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD 2019/2020 .

Bukti dari kasus ini adalah pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) November 2019 hingga April 2021. Kemudian buku kas umum (BKU) KPU Bengkalis, rencana perubahan kebutuhan belanja 1 Desember 2020, surat perintah kerja. dokumen (SPK), SK KPU Kabupaten Bengkalis tentang kelompok kerja.

Selanjutnya, Keputusan Sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelolaan keuangan, Keputusan KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU Bengkalis. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan adendum NPHD, rekening giro BNI atas nama KPU Bengkalis, rekening giro BNI atas nama Candra Gunawan, uang tunai sebesar Rp57.525.000, dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh inspektorat KPU RI, serta dokumen lainnya.

Kapolres menjelaskan, modus operandi tersangka adalah menguasai seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tersangka tidak mengikuti juknis yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan ditemukannya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara.

“Tidak selesai dan tidak memperhitungkan sebagian keuangan yang anggarannya ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak membayar pajak atas sebagian kegiatan belanja di buku kas umum (BKU) yang digunakan untuk kesejahteraan pribadi bendahara,” kata AKBP Setyo .

Awalnya terungkapnya kasus tersebut saat Polres Bengkalis menerima pengaduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Kabupaten Bengkalis terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020.

Kemudian, Tipikor Unit III Polres Bengkalis melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pendahuluan terhadap saksi-saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020.

“Kemudian Polres Bengkalis mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk mengangkat kasus tersebut ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, penyitaan dokumen dan barang bukti terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada tahun 2020 yang diterima KPU Bengkalis dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar, dan ada kegiatan ilegal yang dilakukan keempat tersangka ini.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) JO pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana tindakan korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp. 1 miliar.