Hingga April 2023, ETLE Polda Karanganyar Ikuti 12.858 Pelanggaran Lalu Lintas
RADARKARANGANYAR.COM– Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar masih menerapkan penilangan elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengemudi dalam berlalu lintas. Ribuan pelanggaran lalu lintas telah dikenai sanksi.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Eliet Alphard mengungkapkan, denda elektronik tetap akan diberlakukan sebagai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Sekaligus menekan angka kecelakaan.
“Selain ETLE statis, ada ETLE mobile, drone, dan manual ticketing untuk menjangkau area yang lebih luas,” kata Kapolri saat itu, Kamis (11/5/2023).
Saat ini di Karanganyar ada sembilan lokasi pemasangan kamera ETLE, yakni di Simpang IHS, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, depan kampus Unsa, Jalan Solo-Sragen, di perempatan empat rumah makan Popongan.
Selanjutnya simpang tiga Keprabon, depan Pasar Tawangmangu, kawasan Mongkrang Tawangmangu, simpang empat Tegalgede, depan Terminal Jungke, dan terakhir simpang empat Kongan.
“Dari sembilan titik tersebut, ada dua lokasi yang belum dipasang kamera ETLE, yakni simpang Tegalgede dan Terminal Jungke. Secepatnya akan kami pasang, karena lokasi setempat merupakan jalur utama,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut secara kasat mata, dari data yang diterima hingga April 2023, Satlantas Polres Karanganyar telah mengirimkan 12.858 tiket tilang elektronik. “Untuk yang sudah konfirmasi tiket sebanyak 3.703 tiket, dan yang sudah melakukan pembayaran online via Briva, ada 3.671 pelanggar,” terangnya. (rud/wa)
Reporter: Rudi Hartono
RADARKARANGANYAR.COM– Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar masih menerapkan penilangan elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengemudi dalam berlalu lintas. Ribuan pelanggaran lalu lintas telah dikenai sanksi.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Eliet Alphard mengungkapkan, denda elektronik tetap akan diberlakukan sebagai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Sekaligus menekan angka kecelakaan.
“Selain ETLE statis, ada ETLE mobile, drone, dan manual ticketing untuk menjangkau area yang lebih luas,” kata Kapolri saat itu, Kamis (11/5/2023).
Saat ini di Karanganyar ada sembilan lokasi pemasangan kamera ETLE, yakni di Simpang IHS, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, depan kampus Unsa, Jalan Solo-Sragen, di perempatan empat rumah makan Popongan.
Selanjutnya simpang tiga Keprabon, depan Pasar Tawangmangu, kawasan Mongkrang Tawangmangu, simpang empat Tegalgede, depan Terminal Jungke, dan terakhir simpang empat Kongan.
“Dari sembilan titik tersebut, ada dua lokasi yang belum dipasang kamera ETLE, yakni simpang Tegalgede dan Terminal Jungke. Secepatnya akan kami pasang, karena lokasi setempat merupakan jalur utama,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut secara kasat mata, dari data yang diterima hingga April 2023, Satlantas Polres Karanganyar telah mengirimkan 12.858 tiket tilang elektronik. “Untuk yang sudah konfirmasi tiket sebanyak 3.703 tiket, dan yang sudah melakukan pembayaran online via Briva, ada 3.671 pelanggar,” terangnya. (rud/wa)
Reporter: Rudi Hartono