Imron Simanjuntak Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu
Batam, 25 Mei 2023 – Terdakwa kasus uang palsu, Imron Simanjuntak, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini, dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel Gort, dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Pembacaan permohonan tersebut dilakukan dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, dan Nanang Herjunanto.
Menurut jaksa, Imron terbukti melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah yang terbukti palsu.
Menanggapi permintaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Anas Rullah Simanjuntak, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pembelaan. Nantinya, Anas menjelaskan sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin, 29 Mei 2023.
Sebelumnya, kasus ini ditunda sebanyak 6 kali. Penundaan pertama terjadi pada 16 Maret 2023, dilanjutkan pada 30 Maret, 06 April, 13 April, 17 April, dan terakhir pada 04 Mei 2023.
Penundaan ini terutama karena Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel dan Abdullah tidak melengkapi berkas dakwaan, dan terakhir karena kondisi kesehatan istri hakim Yuanne Marietta Rambe.
Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan sulitnya mendapatkan surat dakwaan untuk mempersiapkan pembelaan.
“Surat tuntutan belum diterima sampai sekarang. Janjinya tadi jam 2 siang tapi belum diterima,” kata Anas.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin. Dengan demikian, perkara bernomor 97/Pid.B/2023/PN Btm akan memasuki tahap akhir proses persidangan.