Jelang Tahun Politik, Pemkab Karanganyar: Jalan Lawu Mandul dari APK
RADARKARANGANYAR.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar melarang keras partai politik memasang alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Lawu. Jika Anda sembrono, APK akan diblokir.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Atribut Nonkomersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat Kampanye dalam Pemilihan Umum.
Jalan Lawu yang dimaksud dimulai dari simpang empat Papahan hingga simpang lima Terminal Bejen. Selain itu, hal ini juga berlaku di sejumlah ruas jalan di Kota Karanganyar. Seperti Jalan Tentara Pelajar, Jalan A. Yani, Jalan Basuki Rahmad, Jalan Brigjen Slamet Riyadi, dan Jalan Wahid Hasim.
“Tidak hanya jalan. Di kantor pemerintahan atau kantor TNI, Polri-BUMD, sekolah, kampus, pesantren, tempat pendidikan lainnya, pekarangan rumah warga, tiang listrik, jembatan dan pohon, bahkan kendaraan umum juga dilarang. Karena ada ketentuannya,” kata Kepala Bagian Hukum (Kabag) Setda Kabupaten Karanganyar, Metty Terriska, (17/5/2023).
Metty menambahkan, lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan adalah di perbatasan antara Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu. Kemudian perbatasan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo berada di Desa Bolon Kecamatan Colomadu. Kemudian perbatasan Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta berada di Palur, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.
Kemudian perbatasan antara Kabupaten Karanganyar dengan Kabupaten Sragen berada di Desa Kaliwuluh Kecamatan Kebakkramat. Perbatasan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri di Desa Jatisobo Kecamatan Jatipuro. Terakhir, perbatasan antara Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Magetan berada di Desa Gondosulis Kecamatan Tawangmangu.
Kepala Satpol PP Karanganyar Bakdo Harsono menjelaskan, pengawasan APK juga melibatkan personel Satpol PP dari masing-masing kecamatan. Kemudian libatkan Bawaslu, TNI dan Polri dalam penertiban.
“Kita akan bergerak bersama. Jadi nanti kalau ada pelanggaran kita tindaklanjuti bersama, patroli di kawasan juga akan rutin dilakukan,” kata Bakdo. (rud/adi/dam)
Reporter: Rudi Hartono