besti69
besti69
besti69
besti69

Johanis dan Thedy Johanis Jadi DPO, Red Notice Segera Terbit

Batam, Batamnews – Direktur Reserse Kriminal Khusus (hari natal) Polda Kepulauan Riau (Kepulauan Riau) melalui Eksus Subdit II, memeriksa beberapa saksi dalam kasus perlindungan konsumen PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur (JPK).

Dua pengusaha yang menjabat sebagai direktur di PT JPK ditetapkan sebagai tersangka, Thedy Johanis dan Johanis. Keduanya di DPO sekarang.

“Beberapa saksi sudah dihadirkan untuk dimintai keterangan, termasuk tersangka Djoni Ong dari PT Mitra Raya Sektarindo. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari keberadaan tersangka yang ada di DPO,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Sementara itu, red notice akan diberikan kepada kedua DPO tersebut pada pekan depan. Polda Kepri juga telah menghubungi Kepala Divisi Tipiter Mabes Polri terkait hal tersebut.

Baca juga: Johanis dan Thedy Johanis Kini Jadi DPO, Polda Kepri Minta Bantuan Interpol Tangkap Mereka

Sebelumnya, Kasubdit II Eks Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau Kompol Komarudin mengatakan, total korban sebanyak 59 orang yang semuanya merupakan konsumen. Kerugian ditaksir lebih dari Rp 6 miliar.

Harga per toko lebih dari Rp 2 miliar. Sekitar 95 persen unit yang sudah dibangun, namun hingga saat ini hak-hak konsumen yang telah memenuhi kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh PT JPK.

“Jadi pembeli membeli unit ruko dari PT Mitra Raya Sektarindo (developer) dan pembayarannya sudah lunas meskipun secara cicilan dan sudah dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menyatakan dalam perjanjian akan disahkan sertifikatnya. kepada pembeli,” katanya.

Namun kenyataannya, PT Mitra Raya tidak dapat menerbitkan sertifikat kepada pembeli yang telah melunasi kewajibannya, karena sertifikat tersebut berdasarkan kesepakatan antara PT Mitra Raya dengan PT JPK sebagai pemilik tanah, bahwa PT JPK akan ditangani oleh dua orang yang disebut sebagai tersangka. (DPO) tersebut.

Baca Juga: Buronan Ruko Mitra Raya 2 Thedy Johanis dan Johanis diduga kabur ke Singapura

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 16 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.