Jual iPhone 13 Curian di Facebook, Pemuda 19 Tahun di Batam Ditangkap Polisi
Batam, Batamnews – Bareskrim Polres Nongsa menangkap pelaku pencurian handphone berinisial R (19). Ia beraksi di salah satu rumah warga RT 002/RW 001 di Desa Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pria berusia 19 tahun itu ditangkap setelah dinyatakan bersalah melakukan pembobolan dengan sembarangan masuk ke rumah warga dan mampu mencuri beberapa barang berharga. Dari informasi yang dihimpun Batamnews, R merupakan warga Kampung Tengah, Desa Batu Besar, Batam.
“Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga yang tersimpan di dalam tas, serta mengobrak-abrik isi lemari korban,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (27/3/2023).
Menurut dia, barang berharga yang ditangkap pelaku R berupa satu unit ponsel merek iPhone 13 berwarna biru dan jam tangan merek Seiko berwarna kuning emas.
Baca juga: Berkali-Kali Tiduri Pacar di Bawah Umur, Pria Masih Gentayangi Bengkong Hingga Tertangkap Polisi
“Perbuatan pelaku menyebabkan korban merugi Rp 14 juta,” ujarnya.
Selain itu, setelah mengalami pencurian, korban langsung melapor ke Polsek Nongsa, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Nongsa kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap bos saya,” ujarnya.
Sekitar waktu itu, polisi mendapat informasi dari korban bahwa penyerang memposting ponsel untuk dijual melalui grup media sosial Facebook, deskripsi ponsel tersebut sama dengan ponsel milik korban yang hilang.
Baca Juga: Lea Lindrawijaya Masih Berstatus PNS, Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Divonis Kasus Korupsi BOS
Mendapat informasi tersebut, Bareskrim Polres Nongsa melakukan transaksi jual beli COD dengan pelaku R di Ruko Summerland, Sabtu (25/3/2023). Sesampainya di tempat yang telah disepakati, tim langsung menangkap pelakunya, R.
“Para pelaku kami pancingi melalui transaksi COD dan berhasil diamankan di kawasan Summerland Nongsa Ruko,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti curian, antara lain ponsel iPhone 13 berwarna biru dan jam tangan Seiko berwarna kuning emas.
“Sampai saat ini pelaku R masih dalam tahanan Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.