Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hentikan PT. BSI di Batam
Batam, Batamnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi galangan kapal milik PT. BSI di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/5), setelah ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang maritim. Berdasarkan pemeriksaan Polsus PWP3K, kegiatan reklamasi seluas 1.191 hektar itu tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengatakan penghentian sementara ini berlaku hingga PT. BSI memenuhi perijinan kunci PKKPRL. Adin memastikan keputusan itu diambil agar kegiatan pengerukan tidak sampai ke laut.
Adin menambahkan, KKP sebelumnya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait proyek reklamasi milik PT. BSI. PT. BSI berencana memperluas area shipyard atau galangan kapal di lahan reklamasi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT. BSI melengkapi izin kunci PKKPRL.
PT. BSI diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, sehingga memenuhi unsur dikenai Sanksi Administratif berupa Pemaksaan Pemerintah dengan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha.
Adin mendorong PT. BSI untuk segera memenuhi perizinan dasar PKKPRL. Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memuat rencana pengadaan sumber daya material reklamasi, penggunaan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, dan jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha berisiko tinggi. Oleh karena itu, Menteri Trenggono terus mendorong Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan regulasi yang sesuai untuk pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.