besti69
besti69
besti69
besti69

Ketua DPRD Batam Ingatkan Pengusaha Bayar THR Pekerja Jam Kerja

Batam, Batamnews – Ketua DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Nuryanto, mengingatkan pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat pada waktunya.

Cak Nur, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hal yang wajib dan krusial bagi pimpinan seorang karyawan atau pekerja. Hal ini juga tertuang dalam Permenaker 16/2022.

“Menjelang Idul Fitri ini, banyak momen yang perlu ditonjolkan. Salah satunya adalah pembayaran THR. Kami mengingatkan jajaran direksi di perusahaan agar dapat memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. peraturan pemerintah,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Baca: Bos! THR Lebaran 2023 harus dibayarkan sebelum tanggal tersebut

Menurutnya, permasalahan terkait THR selalu muncul setiap tahun. Juga tidak sering menimbulkan polemik di kalangan buruh.

“Dinas terkait pasti akan membuka posko pengaduan THR, menunggu laporan dari para pekerja,” ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja pada H-7 Lebaran.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja untuk membuat kesepakatan sendiri mengenai waktu pemberian maupun besaran THR.

“Kalau ada perusahaan yang menyampaikan lewat H-7 tidak masalah asalkan ada kesepakatan antara kedua pihak,” ujarnya.

Baca: Kabar Gembira! Pekerja Non ASN di Pemkab Karimun Akan Mendapat THR Lebaran

Selain itu, DPRD juga mengimbau masyarakat Batam tidak berlebihan dalam merayakan lebaran, terutama budaya belanja.

“Tidak apa-apa. Semuanya menyenangkan, tapi tetap harus proporsional, jangan berlebihan. Sederhana saja,” pungkas Cak Nur.