besti69
besti69
besti69
besti69

KPK Larang Rafael Alun, Istri, Anak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Timur ke luar negeri

RADARSOLO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keluarga mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bepergian ke luar negeri. Tersangka kasus dugaan gratifikasi penerimaan pajak dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan atau hingga September 2023.

Di antara yang dilarang ke luar negeri oleh KPK adalah Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, Gangsar Sulaksono sebagai adik Rafael, serta dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma. Adapun putra Rafael Alun lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo, saat ini juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan terhadap Cristalino David Ozora.

Tak hanya keluarga, KPK juga melarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. Dengan demikian, total lima orang dalam kasus ini dicegah bepergian ke luar negeri.

“Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan langkah preventif perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga terkait dengan proses penyidikan tersangka RAT (Rafael),” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2020). /4).

Ali menjelaskan, permohonan pencegahan ke luar negeri sudah diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Larangan itu berlaku selama enam bulan ke depan, hingga September 2023.

“Sesuai kebutuhan, tim penyidik ​​bisa mengajukan perpanjangan kedua,” kata Ali dikutip dari JawaPos.com.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pihak yang dicegah keluar negeri agar kooperatif jika keterangannya diperlukan untuk proses penyidikan.

“Pihak yang dicegah diharapkan kooperatif dan jujur ​​menyampaikan segala yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan menerima gratifikasi dari tersangka RAT,” kata Ali.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.

Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Diduga, penerimaan gratifikasi ini menjadi pintu masuk agar KPK bisa menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg/ria)