KPK menetapkan Andhi Pramono, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai Tersangka Gratifikasi
Jakarta,Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka kasus gratifikasi. Andi Pramono juga diketahui pernah bertugas di Bea Cukai Kepulauan Riau.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pelaporan KPKAli Fikri, pada Senin (15/5/2023), yang mengumumkan KPK telah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi penyidikan.
Baca Juga: Kerja Sama Bilateral TNI Angkatan Laut dan Angkatan Laut India Ditingkatkan Melalui Latihan Bersama di Batam
Ali Fikri pun membenarkan hal itu KPK cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan. “Kami sekarang memiliki cukup bukti sebagai dasar untuk memperbaiki proses ini,” jelasnya.
Proses hukum ini dimulai dari klarifikasi LHKPN yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK.
“KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Pendaftaran Calon Legislatif 2024 di Batam Ditutup, 17 Partai Terdaftar Hingga Hari Terakhir
Ali juga menyebut tim investigasi itu KPK melakukan penggeledahan di rumah Andhi Pramono yang berlokasi di Perumahan Legend Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, pada 12 Mei 2023. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mendapatkan dan menyita berbagai dokumen dan alat elektronik yang akan diperiksa dan diusut terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Tak hanya itu, Andhi Pramono juga dilarang ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023 oleh KPK. Tindakan ini dilakukan setelah aset Andhi dianggap tidak sesuai dengan profilnya.
Baca juga: Optimis Raih Kursi di DPRD Lingga, Partai Gelora Siap Bersaing di Pileg 2024
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya transaksi mencurigakan dengan Andhi Pramono dan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono sudah diserahkan ke KPK sejak awal 2022.
Baca juga: Mobil Molen Terjun ke Jurang di Batam, Pengemudi Terjebak dan Tak Bisa Dievakuasi
Ivan juga mengungkapkan Andhi diduga menerima setoran tunai dalam jumlah besar dari perusahaan, sebagaimana terungkap dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.
Kasus ini menunjukkan upaya KPK memberantas korupsi dan menegaskan prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang terlepas dari hukum, termasuk mantan pejabat tinggi negara.