KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap RAPBD
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lima anggota ditahan DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (anggaran daerah) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Lima tersangka yang diamankan adalah Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI).
“NU dan MI ditahan di Rutan KPK di Gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Johanis. Tanak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp. 200 juta masing-masing atas pengesahan RAPBD dan dikenal dengan istilah “knock hammers”.
“Uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI dan HI masing-masing Rp 200 juta,” kata Tanak.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Saat ini, masih ada 13 tersangka lain yang belum tertangkap dalam kasus ini.
“Saat ini masih ada 13 tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan agar para tersangka kooperatif saat dijadwalkan pemanggilan tim penyidik selanjutnya,” kata Tanak.
Sebanyak 52 orang dijerat KPK terkait kasus suap RAPBD Jambi, dan 24 orang diadili dan diputuskan berkekuatan hukum tetap. KPK meminta para tersangka tetap kooperatif dan hadir dalam pemanggilan tim penyidik selanjutnya.