Lima Pemuda Mabuk Ditangkap Karena Memukul Warga di Bengkong Batam
Batam, Batamnews – Unit Kriminal Polisi Bank berhasil menangkap lima pemuda yang diduga melakukan pemukulan di depan Carwash Abadi, Kompleks Perumahan Pantai Gading, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Para tersangka ditangkap di tempat berbeda, di Sagulung dan Bengkong. Identitas mereka adalah PGS (21), SS (22), ZSP (16), MSS (18), dan F (28). Saat ini, mereka sudah diamankan Mapolsek Bengkong.
Baca Juga: Batam Triathlon 2023: Jalan Menuju Nongsa Resort Ditutup Sementara untuk Ajang Olahraga Internasional
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, menyebutkan peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelapor berinisial ZA sedang dalam perjalanan pulang bersama dua korban lainnya, RY dan DS. Sesampainya di depan Carwash Abadi, rombongan pengendara sepeda motor menghentikan wartawan.
Untuk alasan yang tidak diketahui, penyerang langsung memukul wartawan dan kedua temannya dengan tangan dan tongkat berulang kali hingga mereka kehilangan kesadaran.
Baca juga: Dukung Pengembangan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Dianugerahi Indonesia Visionary Leader Award
“Korban mengalami patah gigi, hidung mengeluarkan darah, dan luka di kepala bagian belakang. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke piket SPKT. Polisi Bank,” jelas Kapolri, Jumat (19/5/2023).
Aksi pelaku terekam CCTV di lokasi kejadian. Beberapa jam setelah kejadian, pada Minggu sekitar pukul 21.40 WIB, polisi berhasil menangkap salah satu tersangka, PGS, yang bekerja di kawasan Golden Prawn, Bengkong.
Selanjutnya, polisi melakukan konstruksi kasus tersebut. Pada Senin (15/5/2023) pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Polres Bengkong mendapat informasi ada beberapa terduga pelaku kejahatan berada di Kaveling Baru, Sagulung.
Tim Opsnal Polres Bengkong menggandeng tim Opsnal Polisi Sagulung langsung ke tempat itu. Berdasarkan ciri-ciri yang diamankan, polisi berhasil mengamankan rekannya yakni SS, ZSP, MSS, dan F.
Baca Juga: Wanita Singapura Menikam Putranya Karena Masuk Kamar Tanpa Izin, Dihukum Dua Bulan Penjara
Membawa mereka semua ke Mapolsek Bengkong. Dari hasil penyelidikan, diketahui kelima pemuda tersebut dalam keadaan mabuk setelah kembali dari kawasan Batu Ampar.
Mereka merasa kesal karena korban menatap mereka saat mengemudi. Karena itu, mereka mengejar korban dan langsung menyerang setelah berhasil diamankan.
“Tersangka pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi: ‘Barang siapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,'” kata Rizqy.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengapresiasi kerja sama di antara keduanya Polisi Bank dan Polisi Sagulung yang berhasil mengamankan semua tersangka. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.