Limbah Minyak Hitam di Pantai Kampung Melayu Membahayakan Nelayan, Bamsoet Minta Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Batam, Batamnews – Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas siapa saja yang membuang sampah atau mencemari laut di Pantai Melayu, Batu Besar, Kota BatamKepulauan Riau (Kepulauan Riau).
Hal itu dilakukan menyusul kasus pencemaran B3 atau minyak hitam yang mencemari pantai sejak Rabu (3/5/2023).
Menurut Antara, Bambang Soesatyo mengingatkan, tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencari tahu sumber dan penyebab limbah minyak hitam tersebut dan sesegera mungkin membersihkannya.
Baca juga: Kasus Sampah Tercecer di Pantai Kampung Melayu, Petugas Lakukan Tes Sampel
Selain itu, Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keluarga nelayan yang terkena dampak pencemaran air.
“Efeknya nelayan tidak bisa melaut, juga mematikan aktivitas ekonomi di salah satu destinasi wisata di daerah itu,” kata Bambang Soesatyo, Selasa (9/5/2023).
“Karena saat ini ada sekitar 100 hingga 150 keluarga nelayan yang tidak bisa melaut karena kondisi Pantai Kampung Melayu yang kotor,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Senin (8/5/2024), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengirimkan tim untuk menyelidiki kasus pencemaran di kawasan pesisir Kampung Melayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.