besti69
besti69
besti69
besti69

LPSK Siap Lindungi Karyawan Korban Staycation Bos Perusahaan

RADARSOLO.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi karyawan perempuan yang diajak staycation oleh bos perusahaan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan kasus staycation karyawan yang dilakukan oleh bos perusahaan tersebut merupakan bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

“Perkara staycation dapat dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, dalam hal korban telah ditipu oleh pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan,” ujarnya, Selasa (9/5).

Kejahatan seksual tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang penting di dalam perusahaan. Apalagi undang-undang telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan.

Ia tak memungkiri, tekanan terhadap korban kekerasan seksual cukup berat. Karena sering terjadi reviktimisasi terhadap mereka. Apalagi korban yang ingin angkat bicara dan tampil di hadapan publik. Oleh karena itu, LPSK mengapresiasi dan menjamin akan memberikan perlindungan kepada para korban.

Meneger mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan korban yang diwakili penasehat hukumnya. Hal itu untuk menindaklanjuti permohonan yang masuk ke LPSK pada Sabtu (6/5).

“LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan bagi yang bersangkutan,” ujar Pengelola.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengaku sudah mengantongi empat nama perusahaan di Cikarang, di mana atasannya melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Politisi Partai Gerindra itu pun mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah korban lain dalam kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda. Namun, kata Obon, sejauh ini baru korban berinisial AD, 24 tahun, yang berani melaporkan dugaan perbuatan asusila itu ke polisi.

“Sampai saat ini baru satu orang yang berani melapor ke polisi. Namun, selama ini ada oknum dari empat perusahaan yang terindikasi melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjangan kontrak,” kata Obon, Senin (8/5).

Seorang karyawan berinisial AD yang merupakan karyawan sebuah perusahaan kosmetik di kawasan Jababeka, Bekasi, melaporkan dugaan asusila ke polisi, Sabtu (6/5). Obon pun turut mendampingi laporan tersebut ke Polres Metro Bekasi.

Obon yang juga Wakil Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berharap kasus ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Karena tindakan kesewenang-wenangan terhadap buruh atau buruh perempuan sudah sering terjadi.

“Pemerintah harus tanggap terhadap kasus ini, salah satu cara yang paling mudah adalah dengan menyosialisasikan ke perusahaan, kemudian ditekankan. Kalau ditemukan kasus ini di perusahaan, jangan dikasihani,” tegasnya. (jpg/ria)