besti69
besti69
besti69
besti69

Membawa Kardus Petasan, Polsek Grogol Amankan Pemuda Kota Solo

RADARSUKOHARJO.COM – Polisi Grogol menangkap seorang pemuda yang membagikan petasan secara ilegal. Pemuda berinisial AS, 25 tahun, merupakan warga Jebres, Kota Surakarta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Polsek Grogol melakukan patroli di wilayah hukumnya. Saat melintasi jalan utara The Park Solo Baru, petugas berpapasan dengan pemuda mencurigakan yang membawa kardus.

“Melihat pemuda itu dengan gerak-gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol kemudian menghampirinya. Saat diperiksa, ternyata pemuda itu mengedarkan petasan secara ilegal,” jelas AKBP Wahyu, Senin (27/3/2023).

Mendapati hal tersebut, petugas kemudian mengamankan AS beserta barang bukti berupa kotak berisi petasan sejenis korek api.

Setelah diamankan, lanjut Kapolres, petugas Polsek Grogol kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan masih ada tiga kotak petasan di rumah AS.

“Kalau ditanya, AS mendapatkan petasan melalui pembelian online dengan kisaran harga Rp 300.000 per kotak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AS dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (kwl/bendungan)

RADARSUKOHARJO.COM – Polisi Grogol menangkap seorang pemuda yang membagikan petasan secara ilegal. Pemuda berinisial AS, 25 tahun, merupakan warga Jebres, Kota Surakarta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Polsek Grogol melakukan patroli di wilayah hukumnya. Saat melintasi jalan utara The Park Solo Baru, petugas berpapasan dengan pemuda mencurigakan yang membawa kardus.

“Melihat pemuda itu dengan gerak-gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol kemudian menghampirinya. Saat diperiksa, ternyata pemuda itu mengedarkan petasan secara ilegal,” jelas AKBP Wahyu, Senin (27/3/2023).

Mendapati hal tersebut, petugas kemudian mengamankan AS beserta barang bukti berupa kotak berisi petasan sejenis korek api.

Setelah diamankan, lanjut Kapolres, petugas Polsek Grogol kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan masih ada tiga kotak petasan di rumah AS.

“Kalau ditanya, AS mendapatkan petasan melalui pembelian online dengan kisaran harga Rp 300.000 per kotak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AS dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (kwl/bendungan)