Menentukan Nasib Penyelenggara Pemilu yang Masih Menjadi Anggota Partai Politik
RADARSRAGEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen lebih lanjut mengklarifikasi pengaduan terkait dugaan penyelenggara pemilu yang masih tercatat sebagai anggota partai politik. Setelah klarifikasi tindak lanjut sebelumnya, Bawaslu akan mengambil keputusan pada Selasa (30/5/2023).
Komisioner Bawaslu Sragen Bidang Penindakan Pelanggaran, Widodo mengatakan sudah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Seperti penyelenggara pemilu yang diadukan, saksi, penemu atau yang memperoleh informasi tersebut. Kemudian ahli untuk studi hukum.
“Saat ini masih dalam tahap kajian hukum. Rencananya pada 30 Mei 2023, kami akan menggelar rapat untuk mengambil keputusan hukum,” jelasnya.
Bawaslu sendiri telah melakukan klarifikasi tambahan dan mendengarkan pendapat ahli untuk memutuskan situasi tersebut. Bawaslu Sragen mendapat masukan pendapat ahli pada Senin (22/5/2023) lalu. Klarifikasi lebih lanjut akan dilakukan pada Selasa (23/5/2023). Klarifikasi pertama dilakukan pada Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, ada temuan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kalijambe yang masuk dalam SK pengurus partai politik. Sementara itu, di Kecamatan Plupuh, PPS Ngrombo dan Pengawas Kelurahan/Kelurahan (PKD) Sumorodukuh juga masuk dalam PAC partai politik. Padahal menurut ketentuan penyelenggara pemilu, minimal sudah 5 tahun tidak aktif di partai politik.
Ketua KPU Sragen Minarso menjelaskan, terkait anggota PPS yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik, pihaknya memastikan proses rekrutmen sudah dilalui. KPU telah mendelegasikan PPK untuk rekrutmen PPS. Menurutnya, PPK dalam batas tertentu telah menjalankan tugasnya dengan baik. Karena ada masa tanggapan masyarakat, maka saat itu tidak ada pihak yang keberatan atau menanggapi. Hingga calon PPS ditetapkan dan dilantik Februari lalu.
“Sekarang kalau ada yang keberatan. Posisi kami siap menindaklanjuti proses tersebut,” kata Minarso. (din/adi/dam)
Reporter: Ahmad Khairudin
RADARSRAGEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen lebih lanjut mengklarifikasi pengaduan terkait dugaan penyelenggara pemilu yang masih tercatat sebagai anggota partai politik. Setelah klarifikasi tindak lanjut sebelumnya, Bawaslu akan mengambil keputusan pada Selasa (30/5/2023).
Komisioner Bawaslu Sragen Bidang Penindakan Pelanggaran, Widodo mengatakan sudah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Seperti penyelenggara pemilu yang diadukan, saksi, penemu atau yang memperoleh informasi tersebut. Kemudian ahli untuk studi hukum.
“Saat ini masih dalam tahap kajian hukum. Rencananya pada 30 Mei 2023, kami akan menggelar rapat untuk mengambil keputusan hukum,” jelasnya.
Bawaslu sendiri telah melakukan klarifikasi tambahan dan mendengarkan pendapat ahli untuk memutuskan situasi tersebut. Bawaslu Sragen mendapat masukan pendapat ahli pada Senin (22/5/2023) lalu. Klarifikasi lebih lanjut akan dilakukan pada Selasa (23/5/2023). Klarifikasi pertama dilakukan pada Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, ada temuan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kalijambe yang masuk dalam SK pengurus partai politik. Sementara itu, di Kecamatan Plupuh, PPS Ngrombo dan Pengawas Kelurahan/Kelurahan (PKD) Sumorodukuh juga masuk dalam PAC partai politik. Padahal menurut ketentuan penyelenggara pemilu, minimal sudah 5 tahun tidak aktif di partai politik.
Ketua KPU Sragen Minarso menjelaskan, terkait anggota PPS yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik, pihaknya memastikan proses rekrutmen sudah dilalui. KPU telah mendelegasikan PPK untuk rekrutmen PPS. Menurutnya, PPK dalam batas tertentu telah menjalankan tugasnya dengan baik. Karena ada masa tanggapan masyarakat, maka saat itu tidak ada pihak yang keberatan atau menanggapi. Hingga calon PPS ditetapkan dan dilantik Februari lalu.
“Sekarang kalau ada yang keberatan. Posisi kami siap menindaklanjuti proses tersebut,” kata Minarso. (din/adi/dam)
Reporter: Ahmad Khairudin