besti69
besti69
besti69
besti69

Menghubungkan Hak Lingkungan dan Partisipasi Masyarakat

Oleh: Siska Permata Sari

TUGAS dan masyarakat pengelola lingkungan sangat erat kaitannya dengan hukum lingkungan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah perubahan, ketentuan tersebut dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang tertib dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “.

Pada prinsipnya Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya yang wajib dihormati, dimajukan, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan, dan perlindungan martabat manusia. Hak asasi manusia kemudian menekankan pentingnya keberadaan hak asasi manusia, yaitu bagaimana upaya negara untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia?

Koesnadi Hardjasoemantri mengatakan bahwa hak atas lingkungan hidup merupakan hak subjektif yang dimiliki setiap orang. Mewujudkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat merupakan upaya nyata untuk mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia lainnya, terutama hak untuk hidup, hak atas taraf hidup yang layak, hak atas kesehatan, dan hak-hak lain yang berkaitan erat dengan kondisi lingkungan hidup. .baik dan hidup sehat.

Siti Sundari Rangkuti juga menyampaikan bahwa pengertian yuridis tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus diwujudkan melalui pembentukan berbagai jalur hukum, sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang lingkungan hidup. Bentuk-bentuk perlindungan tersebut antara lain hak untuk ikut serta dalam acara hukum administrasi, seperti hak untuk ikut serta (inspraak, public hearing) atau hak untuk mengajukan banding (beroep) terhadap keputusan administrasi (tatausaha negara).

Secara internasional, pengakuan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan juga diakui sebagai salah satu prinsip utama pengelolaan lingkungan dalam Deklarasi Rio tahun 1992. Dimana Prinsip 10 Deklarasi Rio menyatakan bahwa masalah lingkungan sebaiknya ditangani dengan partisipasi. dari semua warga negara yang bersangkutan pada tingkat yang sama. terkait. Deklarasi Rio juga menetapkan bahwa Negara-negara diwajibkan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang tepat terhadap informasi tentang lingkungan yang dimiliki oleh otoritas publik, termasuk informasi tentang bahan berbahaya dan aktivitas di komunitas mereka, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan memberikan informasi yang sebaik-baiknya.

Dalam konteks sejarah, Hak atas Lingkungan Hidup digolongkan sebagai Hak Asasi Manusia Generasi Ketiga. Dimana hak atas lingkungan bukan merupakan hak yang berdiri sendiri tetapi memiliki hak turunan yang akan menentukan sejauh mana kualitas hak atas lingkungan dapat dipenuhi.

Ada dua aspek yang membentuk hak atas lingkungan, yaitu aspek prosedural dan aspek substantif. Aspek substantif di sini diartikan sebagai hak untuk hidup, hak untuk memperoleh penghidupan yang layak dan hak untuk sehat, hak untuk memperoleh keadilan intra dan antar generasi. Sedangkan hak prosedural dimaksud mendukung unsur-unsur dalam rangka perwujudan hak-hak penting, seperti hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak untuk mengakses keadilan.

Saat ini, hak prosedural dalam rangka pemenuhan hak lingkungan diatur dalam Konvensi Aarhus yang tertuang dalam Pasal 1 Konvensi Aarhus yang secara tegas mewajibkan negara untuk menjamin pemenuhan hak atas akses informasi, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam masalah lingkungan sebagai sarana pemenuhan hak lingkungan negara. Dengan demikian, upaya mewujudkan akses partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan prasyarat untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Partisipasi awal masyarakat, khususnya pemberian informasi kepada pemerintah, dapat menambah khazanah pengetahuan mengenai suatu aspek yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri atau dari para ahli yang dikonsultasikan oleh masyarakat. Dimana perbedaan kepentingan, permasalahan, pengetahuan dan pemahaman masyarakat dapat menjadi masukan penting untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

Kedua, meningkatnya kemauan masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah. Seorang warga negara yang telah memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan pada “fait accompli”, cenderung menunjukkan kemauan yang lebih besar untuk menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.

Ketiga, Bantuan perlindungan hukum. Partisipasi biasanya akan mencegah munculnya tuntutan hukum publik. Jika suatu keputusan diambil dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama proses pengambilan keputusan, maka akan menghilangkan berbagai keberatan atau sumber masalah yang di kemudian hari berpotensi menjadi perkara pengadilan.

Selain itu, ketika berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, berbagai alternatif dapat dan akan didiskusikan, setidaknya sampai tingkat tertentu. Sebaliknya, ketika sebuah kasus sampai ke pengadilan, seringkali terbatas atau terfokus pada masalah tertentu, sehingga tidak ada kesempatan untuk memberikan saran atau pertimbangan alternatif lainnya. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam kaitannya dengan hak-hak lingkungan.

Penulis adalah mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Raja Haji Stsipol.