Nurhidayat Mundur dari Ketua Karimun Bawaslu
Karimun, Batamnews – Ketua Bawaslu (Bawaslu) Kabupaten KarimunKepulauan Riau (Kepulauan Riau), periode 2018-2023, Nurhidayat resmi mundur dari jabatannya. Padahal, masa jabatannya sebagai Ketua Bawaslu tinggal sekitar 3 bulan lagi.
Pengunduran diri itu kemudian mengejutkan sejumlah pihak, termasuk pegawai kantor Karimun Bawaslu, Jumat (5/5/2023).
Tentu ada alasan Dayat mengundurkan diri sebagai Ketua Bawaslu. Ingin lebih fokus pada pengabdian masyarakat, dan pembangunan daerah, melatarbelakangi keputusannya untuk mundur.
Baca juga: Residivis Mabuk Ancam Lansia di Kundur Karimun hingga Dirawat di Rumah Sakit
“Saya merasa masa jabatan saya sebagai penyelenggara pemilu sudah cukup. Saya ingin istirahat sejenak dan kemudian berbuat lebih banyak untuk masyarakat. Saya ingin lebih fokus untuk lebih setia kepada masyarakat dan membangun daerah, meski dengan cara yang berbeda. “ucap dayat.
Pria berusia 38 tahun itu dikenal tabah menjalankan tugasnya sebagai Bawaslu.
“Saya rasa saya sudah memberikan yang terbaik, apa yang bisa saya lakukan dalam menunaikan tugas saya, namun sebagai manusia biasa tentunya saya tidak lepas dari kelemahan yang ada, untuk itu saya mohon maaf kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu dan kepada seluruh warga negara. Kabupaten Karimun kalau selama bertugas masih ada kelemahannya,” kata pria asal Desa Jang itu.
Beberapa catatan menarik selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun bersama dua anggotanya, Mohammad Fadli dan Tiuridah Silitonga, yaitu:
Baca Juga: Parpol di Karimun Masih Siapkan Berkas Legislasi Pemilu 2024
1. Penghapusan salah satu caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Karimun pada Pemilu 2019.
2. Penjatuhan pidana pemilu terhadap oknum Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat perusakan surat suara.
3. Pencoblosan ulang di 6 TPS di Kabupaten Karimun pada Pilkada 2019.
4. Rekomendasi pelanggaran netralitas di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh salah satu guru ASN di Kabupaten Karimun.
5. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Pilkada Tahun 2020.
Selain beberapa catatan di atas, Nurhidayat dan dua rekannya juga berhasil membawa Bawaslu Kabupaten Karimun menduduki peringkat 3 besar selama 2 tahun berturut-turut dalam ajang penghargaan keterbukaan informasi publik untuk kategori badan vertikal di tingkat kabupaten/kota. di Provinsi Kepulauan Riau.
Ia tak lupa berpesan kepada kedua mantan rekannya yang akan tetap memimpin Bawaslu Kabupaten Karimun untuk menjalankan tugasnya dengan baik agar kredibilitas dan kinerja lembaga tetap berjalan lancar.