Orang Bisu Ketahuan Aksi Pencurian di Pasar Gondang
RADARSRAGEN.COM – Uang dalam tas milik Suyatmi, seorang pedagang di lapak Pasar Gondang, dicuri, Sabtu (13/5/2023). Aksi itu dilakukan saat korban sedang salat Duhur. Namun, pencurian itu tertangkap oleh seorang bisu.
Pelaku adalah Agus Sudarmanto, warga Desa Japoh, Kecamatan Jenar. Dia kabur dengan uang Rp. 3.760.000 yang merupakan modal dagang gerabah. Kebetulan saat beraksi, korban sedang berdoa. Namun, aksinya disaksikan oleh seorang bisu yang biasa berkeliaran di pasar. Saat terjadi keributan soal tas yang hilang, orang bisu itu tak segan-segan menunjuk pelaku pencurian. Kebetulan tersangka berusaha keluar dari lokasi Pasar Gondang.
Kapolsek Gondang AKP Suradmaji didampingi Kabid Humas Polsek Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, sebelum kabur, pelaku ditangkap warga dan pedagang di Pasar Gondang. Setelah mendapat petunjuk dari warga bisu, pelaku pencurian yang tertangkap masih beruntung. Karena tidak dihajar massa dan langsung ditangkap polisi.
“Kasus pencurian bermula saat korban Suyatmi, seorang pedagang Pasar Gondang, Sabtu pekan lalu sedang mempersiapkan salat Duhur. Sebelum shalat, dia meletakkan tas berisi uang Rp 3.760.000 di bawah tumpukan bumbu,” jelasnya kemarin.
Pelaku diduga mengintai sejak awal. Diduga pelaku sudah mengetahui tempat menyimpan uang dan beraksi saat korban sedang salat.
“Warga pasar yang tidak bisa bicara kebetulan melihat pelaku mengambil tas milik korban. Saksi menggunakan bahasa isyarat untuk menginformasikan pedagang pasar lainnya,” katanya.
Setelah diamankan dan diperiksa, ternyata pelaku menuju pasar dengan sepeda motor pinjaman. Dia meninggalkan sepeda motor di tempat parkir pasar. “Hal itu diketahui oleh tukang parkir, karena diduga ada sepeda motor yang tidak dibawa. Ternyata motor pacar pelaku dipinjam,” jelasnya.
Satreskrim Polres Gondang juga mengamankan barang bukti uang berupa sepeda motor dari TKP. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri untuk kebutuhan pengobatan ibunya yang sakit. Ternyata dia bohong, setelah diselidiki ibunya sudah meninggal. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (din/adi/dam)
Reporter: Ahmad Khairudin