besti69
besti69
besti69
besti69

Pasangan Polisi-Jaksa di Bengkalis Diduga Diminta Rp 2,5 Miliar Terkait Kasus Narkoba

Bengkalis, Batamnews – Dua oknum aparat penegak hukum yang berstatus suami istri, diduga bersekongkol melakukan perbuatan asusila dengan melakukan pungutan liar (pemerasan) kasus terkait narkoba.

Bripka BA dan istrinya SH yang merupakan jaksa di Kabupaten Bengkalis, Riaudiduga meminta Rp. 2,5 Miliar untuk meringankan proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Marcos Simaremare mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga tentang polisi yang menuntut pemerasan.

Baca Juga: Kasus Suap Narkoba Jaksa Penuntut Perempuan Bengkalis, Terungkap Keterlibatan Istri Anggota Polres Bengkalis, Polda Riau Bersedia Tindak Tegas

“Berdasarkan laporan itu, kami menemukan kejaksaan yang menangani kasus tersebut, ternyata tidak lain adalah SH dan suaminya BA,” kata Marcos, Rabu (10/5/2023) kemarin.

Kejaksaan Riau meminta JPU SB mendatangi Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan JPU SH dengan istrinya Bripka BA. Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor.

“Langkah ini merupakan respon cepat dari Kejati Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan agar penanganan perkara tetap on track,” lanjut Asintel.

Baca Juga: Jaksa Wanita Ditangkap Terkait Dugaan Suap Narkoba di Kejaksaan Bengkalis

Bripka BA yang merupakan anggota Polres Bengkalis ditempatkan di tempat khusus (Patsus) setelah dinyatakan melanggar kode etik Polri oleh Propam Polda Riau.

Bripka BA diduga menerima suap berupa pemerasan dari tersangka narkoba. Bripka BA sendiri ditempatkan di kawasan khusus (Patsus) sejak 8 Mei 2023 dan dalam pemeriksaan Propam Polres Bengkalis.

“Sampai saat ini penyidik ​​masih mencari dan menemukan barang bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan lain-lain) dan ketika status penyidikan sudah sampai sidik jari, berlaku aturan KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.