Penganiayaan Kernet Bus, Dua Warga Boyolali Ditangkap Polisi
RADARBOYOLALI.COM-Aksi koboi jalanan terjadi di kawasan Gerbang Tol (GT) Mojosongo, Jumat (5/5/2023) dini hari. Supriyadi, 33, warga Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, dan Wawan Prakoso, 33, warga Dusun Ngangkruk, Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali mencabuli Danu Setya Aji, 24, warga Pracimantoro, Wonogiri yang bekerja sebagai petugas kebersihan bus PO Raya hanya karena hal sepele.
Kejadian bermula saat bus PO Raya yang dikemudikan Suwito, 59, warga Kota Solo, keluar dari GT Mojosongo sekitar pukul 03.00 dan berhenti di traffic light perempatan barat GT Mojosongo untuk menurunkan penumpang. Tepatnya di Dusun Kawengan RT 001 RW 006, Desa Kragilan, Mojosongo.
Setelah penumpang turun dan bus hendak berbalik arah kembali ke jalan tol, Danu memberi aba-aba kepada sopir. Sementara itu, Honda Mobilio warna putih bernomor polisi AD 1107 EM melaju dari utara ke selatan dikemudikan pelaku, lalu berhenti tepat di depan bus.
Danu lalu menginstruksikan pengemudi mobil untuk memundurkan kendaraan agar bus bisa bermanuver memutar arah.
“Namun, pengemudi mobil (Supriyadi, red) keluar dari mobil dan merasa tidak terima. Pelaku langsung mendatangi kernet sambil berkata, maksud piye? Dan langsung memukulnya berkali-kali,” jelas Kabid Humas Polres Boyolali , Kompol Dalmadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Minggu (7/5).
Melihat sopirnya dipukuli, Suwito, sopir bus, turun dari bus untuk mencari tahu penyebabnya. Namun kedua pelaku malah mengambil besi dari mobil dan merusak badan bus. Setelah itu, keduanya melarikan diri ke selatan.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Boyolali dan pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Barang bukti yang diamankan besi hitam panjang sekitar 1 meter, mobil Honda Mobilio AD 1107 EM warna putih, rangka jendela bus PO. Raya dan pecahan kaca bus.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana bersama berupa kekerasan terhadap orang atau harta benda dan/atau penganiayaan. (rgl/wa)
Reporter: Ragil Listiyo