besti69
besti69
besti69
besti69

Penyidikan Penggelapan Barang Bukti Sabu 12 Kg, 10 Anggota Polsek Sumut Diperiksa

Medan, Batam NewsPolda Sumut saat ini sedang menyelidiki tuduhan tersebut menyia-nyiakan bukti methamphetamine seberat 12 kg dilaporkan tersangka narkoba M Yakob ke Mabes Polri.

Dalam rangka penyidikan, 10 personel Ditresnarkoba Polda Sumut kasus ini sedang dalam penyelidikan.

Baca juga: 9 Polda Sumut Diduga Pinjam Barang Bukti 12 Kg Sabu, Pengacara Tawarkan Rp. 3 Miliar Cabut Laporan Propam Polri

Kombes Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, bukti telah dijelaskan methamphetamine yang dilaporkan Yakob sebenarnya beratnya hanya 20 kg, bukan 32 kg. Namun, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan dalam pemeriksaan Propam dan Irwasda Polda Sumut.

“Jumlah pastinya saya belum tahu. Sekitar 9-10 anggota sedang dalam pemeriksaan. Irwasda dan Propam sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yemi seperti dikutip detikSumut, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Batam Triathlon 2023 Berhasil Diselesaikan 330 Peserta, Rudi: Wisata Batam Jadi Hidup

Yemi juga mengatakan, tim gabungan yang ditugaskan untuk menangkap Yakob terdiri dari Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II AKBP Bahtiar Marpaung.

Diketahui, Yakob dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Pada 4 Mei 2023, barang bukti, berkas dan Yakob diserahkan ke kejaksaan.