besti69
besti69
besti69
besti69

Peredaran sabu marak terjadi di Sumberlawang

RADARSRAGEN.COM – Wilayah Kecamatan Sumberlawang cukup rawan terhadap peredaran narkoba. Terbukti, seorang warga Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Dia adalah Rachmad Wahyudi, 40 tahun, warga Desa Ngandul yang ditangkap pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 00.05 dari hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya. Rachmad Wahyudi berstatus pengedar sabu.

Menurut informasi yang dihimpun, dia ditangkap di pinggir jalan Sumberlawang-Gabugan tepatnya di Brumbung, Desa Mojopuro. Ditemukan pula barang bukti sebungkus kertas putih yang di dalamnya terdapat klip plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,08 gram.

Kepala Satuan Narkoba AKP Rini Pangestuti mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua pengedar sebelumnya, yakni Susilo dan Karsito. Sabu tersebut diperoleh Susilo dari tersangka Rachmad Wahyudi melalui Karsito.

Rachmad menjualnya ke Karsito seharga Rp 300 ribu. Dari keterangan Karsito, polisi mencari keberadaan Rachmad Wahyudi, hingga terlacak pada Kamis (4/5/2023) di pinggir jalan Sumberlawang-Gabugan.

“Tersangka ditangkap sambil membawa bungkusan kertas putih yang berisi klip plastik bening berisi sabu. Setelah dimintai, diperoleh dengan membeli nomor telepon bernama I Don’t Care,” jelas kepala obat tersebut.

Tersangka menyuruh dan melakukan transaksi dengan cara mentransfer uang ke rekening Bank BCA. Sebelumnya, nomor rekening itu diberikan setelah saling berkirim pesan Whatsapp antara tersangka dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya. Tersangka memesan sabu seharga Rp 500.000.

Setelah mentransfer uang melalui BRI LINK, dan mengirimkan foto bukti transfer, ia mendapat petunjuk tempat pengambilan obat. Nakoba ditempatkan di depan teras pasar di kawasan Barong, Desa Pende, Kecamatan Sumberlawang.

Sehubungan dengan perbuatannya, tersangka kedapatan melanggar hukum dengan menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, kemudian memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyiapkan. dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (din/adi/dam)