besti69
besti69
besti69
besti69

Polemik Lahan di Desa Sei: Perusahaan Ultimatum Warga

Batam, Batamnews – Sebagai pemilik tanah di Sei Na YeonBengkong, Kota BatamKepulauan Riau (Kepri), PT Citra Mitra Graha (CMG), melayangkan surat teguran kedua terkait permintaan kepada warga untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

Surat itu dikirim pada 13 Mei. Tindak lanjut surat peringatan pertama tanggal 5 Mei.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemilik bangunan tempat tinggal dan bangunan lainnya harus segera melakukan pembongkaran dan evakuasi bangunan tersebut.

Baca juga: Polemik Lahan di Desa Sei: Warga Tunggu Penyelesaian dari BP Batam

Disebutkan pula, surat kedua merupakan surat terakhir yang dikirimkan perusahaan kepada warga. PT CMG meminta pemilik rumah di lahannya untuk segera meninggalkan lokasi bahkan membongkar sendiri bangunan tersebut.

Pada butir ketiga surat teguran itu tertulis, jika ternyata sampai batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, maka perusahaan akan melakukan pembongkaran dan evakuasi bangunan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga Kamis (18/5/2023), Batamnews masih berusaha melakukan konfirmasi kepada warga dan perusahaan, namun masih belum ada tanggapan.