Polisi di Batam menangkap pelaku pencurian uang tunai dan emas senilai Rp 1 miliar
Berita Palembang, Batam – Tim operasional Unit 4 Subdit 3 Bareskrim Polda Sumsel yang dipimpin AKP Taufik Ismail berhasil menangkap pelaku perampokan di sebuah rumah mewah dengan kerugian hingga Rp. 1 miliar. Pelaku perampokan rumah ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (20/5/2023).
Hal itu diungkapkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo dan Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers, Senin ini. . (22/5/2023).
Baca juga: Misteri Keterlibatan Bupati Anambas dalam Kecelakaan Tragis di Batam
Pelaku bernama Rusdi (44) warga Jalan Ki Marogan, Lorong Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, sejak Mei bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban. Tugasnya adalah memasang ubin, plafon, dan kamar mandi.
Saat pekerjaannya selesai, Rusdi menemukan uang dan perhiasan korban di tempatnya. Tergiur oleh kesempatan, Rusdi tergoda untuk mencuri barang-barang berharga tersebut.
“Sehari sebelum Idul Fitri, tersangka sedang membersihkan rumah korban di tempat kerja dan menemukan uang serta perhiasan yang membuat tersangka tergiur untuk mencurinya,” tambah Kompol Agus Prihadinika.
Baca juga: Polemik Lahan di Desa Sei: Perusahaan Ultimatum Warga
Dari hasil penyelidikan diketahui jumlah uang yang dibawa pelaku sebesar Rp 300 juta. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan melarikan diri ke Batam. Selain itu, Rusdi juga membelikan ponsel untuk keempat anaknya dengan uang hasil curiannya. Polisi menyita tiga ponsel yang dibeli dari hasil curian, dua kalung emas, tiga gelang emas, sepasang anting-anting emas, logam mulia seberat 10 gram, dan sisanya Rp. 117,522 juta dicuri.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Rusdi mengaku setelah melakukan aksinya, ia menuju Batam melalui jalur darat dan menggunakan kapal laut dari Jambi menuju Kuala Tungkal sebelum akhirnya sampai di Batam. Di sana, dia tinggal bersama salah satu anggota keluarganya.
“Saya ke Batam lewat jalur darat dan menyeberang dengan kapal dari Jambi ke Kuala Tungkal, lalu dilanjutkan ke Batam,” jelas Rusdi.
Rusdi pun mengaku hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk mengumpulkan seluruh uang dengan menggunakan selembar kertas kecil.
Baca juga: Jadwal Terbaru Layanan Ferry Batam-Singapura: Informasi Penting Bagi Penumpang
“Saya tidak tahu total uang yang saya ambil. Saat dalam perjalanan, saya langsung mengambil yang tidak saya hitung lagi,” pungkas tersangka.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta terkait kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.