besti69
besti69
besti69
besti69

Polres Kundur berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di Distrik Kundur, pelakunya ditangkap

Karimun, Batamnews – Peringkat Polisi Kukur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial Es (31) yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kundur. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Dwi Sartika Kota Tanjungbatu pada Kamis (18/5/2023).

Kapolsek KundurAKP Buala Harefa menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat laporan terkait penjualan dan peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Setelah mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku sambil bersiap membagikan beberapa paket sabu,” kata AKP Buala Harefa, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga: Penerbangan Charter Jeju Air Operas Ke Batam: 189 Turis Korea Tiba di Bandara Hang Nadim

Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan terhadap Es. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu sebagai barang bukti.

Saat mendekati pelaku, Es berusaha menghilangkan barang bukti, namun upaya tersebut dicegah petugas. Polisi kemudian menyaksikan penyerang, Es, mengambil kembali paket plastik yang dijatuhkannya.

Baca juga: Cen Sui Lan: Revitalisasi Jalan Nasional di Dabo Singkep Dianggarkan Rp. 52 Miliar

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kemasan plastik tersebut mengandung narkotika jenis sabu.

“Saat menyadari ada polisi yang mendekat, pelaku menjatuhkan kantong plastik yang ada di tangannya. Namun, petugas melihat dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal saat penangkapan, polisi juga mendapatkan nama lain berinisial MR yang diidentifikasi Es sebagai pemilik barang.

Baca Juga: Beda Pilihan Perjalanan ke Sabang dari Batam

“Dari tangan pelaku kami menyita beberapa barang bukti antara lain 5 paket sabu yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam kotak berisi minyak rambut. Selain itu, kami juga menemukan uang dalam bentuk dolar, rupiah, ringgit. , alat komunikasi, dan beberapa kartu ATM,” ujarnya. AKP Harefa.

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap para pelaku, polisi melanjutkan pengejaran terhadap pelaku MR yang disebut-sebut oleh Es sebagai pemilik barang. Es mengungkapkan, pelaku MR merupakan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kundur.

Kapolsek Kundur menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, sudah sekitar 2 tahun menjual dan mengedarkan sabu di Distrik Kundur.

Baca Juga: Undangan Ramadan Sananta: Penyerang Timnas SEA Games 2023 Disambut Antusias di Batam

“Para pelaku ini mendapatkan penghasilan sekitar Rp 2-3 juta per penjualan. Harga jual satu paket sabu sekitar Rp 300.000,” imbuhnya.

Kapolres menegaskan, terungkapnya kasus peredaran sabu di wilayah tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

Ia berharap kerjasama ini terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.