besti69
besti69
besti69
besti69

Polres Surakarta Tangkap Pemalsuan Merek Garam Ndang Ndut, Untung Rp. 3 Juta per Bulan

RADARSOLO.ID-Polres Surakarta menangkap dua pelaku pemalsuan garam merek Ndang Ndut, Rabu (15/3/2023). Dua pelaku pencampuran produk dan pemalsuan merek terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penelusuran pemalsuan merek garam Ndang Ndut berawal dari laporan pemilik merek. Sebelumnya, pelapor telah mengecek secara mandiri garam yang diduga produk palsu di sejumlah daerah di Kota Solo dan sekitarnya.

Merasa yakin merek garam miliknya dipalsukan, pemilik merek melapor ke Polres Surakarta dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku berinisial WH alias Gogon, 41, warga Mojosongo, Kota Solo, dan MM. 32, warga Banyumanik, Semarang.

“Dua pelaku ditangkap Bareskrim Polres Surakarta pada Rabu, 15 Maret 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Mojosongo dan Gondangrejo, Karanganyar,” kata Kapolres Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers, Jumat ( 24/3/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, pemalsuan merek garam Ndang Ndut sudah dilakukan pelaku selama enam bulan. Caranya adalah dengan mengambil produk garam dari merk lain, lalu menggabungkannya dengan merk Ndang Ndut.

Garam dengan merek palsu ini kemudian dijual dengan harga lebih murah, dari harga semula Rp 17.500 menjadi Rp 15.000. Garam merek palsu ini dipasarkan ke sejumlah toko kelontong dan pasar di kota Solo, Wonogiri, dan Karanganyar.

“Pelaku tidak memiliki kemampuan khusus, hanya otodidak. Pelaku mengaku bisa untung Rp. 2 juta menjadi Rp. 3 juta per bulan,” jelas Kapolresta.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 ton garam bermerk palsu yang disimpan di gudang sekaligus tempat produksi, serta sebuah mobil Grand max yang digunakan untuk memasarkan garam palsu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Gogon dan MM mengaku memalsukan mereknya karena sejumlah temannya ikut bergabung. Sebelumnya mereka bekerja sebagai nelayan. “Diproduksi dan dijual sendiri,” jelas salah satu tersangka. (ves/adi/wa)

Reporter: Silvester Kurniawan