besti69
besti69
besti69
besti69

Pria Batam Dihukum Penjara Seumur Hidup Karena Membunuh Istrinya Secara Sadis

Batam, Batamnews – Pria Kota Batam, Resa Pahlewi, terancam hukuman penjara seumur hidup karena membunuh istrinya, Riska Trisnawati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort membacakan permohonan ini dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam.Rabu (3/5/2023) kemarin.

Baca juga: Pria Batam Bunuh Diri Setelah Mengalami Masalah di Rumah dan Kesulitan Mencari Pekerjaan

“Menuntut terdakwa Resa Pahlewi dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Karya So Immanuel Gort dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, dan Edy Sameaputty. Turut hadir kuasa hukum terdakwa, Rio Turnip dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Kota Batam.

Jaksa Karya So Immanuel Gort menyatakan Resa Pahlewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan berencana menghilangkan nyawa orang lain, yang melanggar Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Turis Australia Dipenjara di Aceh Setelah Berpura-pura Mabuk

Aksi Resa Pahlewi begitu sadis hingga memukul istrinya Riska Trisnawati dengan botol bir sebelum memaksanya berhubungan badan.

Usai melakukan aksinya, Resa Pahlewi kembali mencekik leher Riska Trisnawati hingga korban meninggal dunia.

Baca juga: Pelaku perampokan dan pemerkosa wanita di Kampar sudah tertangkap

Untuk menutupi kelakuannya, Resa Pahlwi mencuci hijab bernoda darah yang digunakan Riska Trisnawati.

Kasus ini sangat tragis dan mengejutkan, dimana pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dilakukan. Semoga putusan yang dijatuhkan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga Riska Trisnawati.