Puluhan Pemohon Paspor di Batam Kecewa dengan Sistem Antrian di Kantor Imigrasi Batam
Batam, Batamnews – Puluhan pemohon paspor di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan sistem antrian di Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus di TPI Batam. Meskipun mendapatkan nomor antrian secara online melalui aplikasi M-Paspor, pemohon paspor tetap harus mendapatkan nomor antrian baru ketika tiba di Kantor Imigrasi.
Simak video antrian di kantor Imigrasi Batam di sini
Ris, salah satu pemohon paspor, mengatakan kepada Batamnews pada Selasa, 2 Mei 2023, meski awalnya mengantre lewat aplikasi, mereka terpaksa mengantre lagi di kantor Imigrasi. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan Imigrasi belum sepenuhnya berbasis online, sehingga antrean di kantor Imigrasi panjang dan terik.
Baca Juga: Ingat, Ini Langkah Mudah Membuat Paspor
Akibat sistem antrian yang tidak efisien, warga terpaksa mengantre di luar kantor Imigrasi dengan perasaan gerah dan lelah.
“Pemohon yang mendapat jadwal antrian jam 9-10 juga disuruh antri pagi. Menurut warga yang ikut antri, nomor antrian yang didapatkan melalui aplikasi M-Paspor menjadi tidak berlaku,” ujar Ris.
Saat ini pembuatan dan perpanjangan paspor dilakukan melalui aplikasi untuk mendaftar secara on line dan membayar biaya administrasi. Namun, sistem ini tampaknya tidak berjalan dengan baik, karena pelamar yang datang lebih awal dianggap lebih berhak untuk dilayani, meskipun memiliki jadwal antrean yang terlambat.
Baca Juga: Villa Bukit Harimau: Rumah Mewah Termahal di Kota Batam Seharga Rp 50 Miliar
Berdasarkan pantauan Batamnews.co.id di lapangan, beberapa pemohon mengaku mencoba menanyakan kepada petugas terkait situasi tersebut, namun tetap disuruh mengantri di pagi hari meski memiliki bukti pendaftaran, pembayaran, dan nomor antrian. diperoleh dari aplikasi M-Passport.
Akibatnya, pemohon harus mendapatkan nomor antrian lain di kantor Imigrasi, sehingga nomor antrian yang diperoleh melalui aplikasi M-Paspor menjadi tidak berlaku.
Situasi ini menimbulkan kekesalan di kalangan pemohon paspor yang berharap sistem antrian online dapat mempercepat dan mempermudah proses pelayanan di Kantor Imigrasi.
“Diharapkan pihak Imigrasi segera meninjau dan membenahi sistem antrian ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih baik lagi kepada masyarakat. Aplikasi ini juga sering error,” ujar warga yang mengajukan pembuatan paspor tersebut.
Kepala Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kabid Tikkim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Batam, Ritus Ramdhana, belum menanggapi pengaduan tersebut.