Sandiaga Menginstruksikan Pelaku Parekraf Untuk Tidak “Mengguncang” Pengunjung
RADARSOLO.COM – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menginstruksikan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk tidak menaikkan harga produk secara tajam pada musim liburan Lebaran 2023, hal ini penting dilakukan agar pengunjung tidak kapok untuk datang kembali .
“Kami telah menginstruksikan agar dilakukan tindakan tegas dan dibina agar kejadian tidak terulang kembali, setiap ada lonjakan kunjungan, bahkan dipukuli. Kalau dipukul menyerah, kalau dikejar lari. Menang. t come back,” kata Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar di Jakarta, Senin.
Sementara untuk penentuan harga tiket masuk tempat wisata, Sandiaga mengatakan sepenuhnya diserahkan kepada pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan. Namun, pihaknya berharap ada diskusi yang baik antar pemangku kepentingan untuk menyesuaikan dengan situasi saat ini di Indonesia yang masih dalam masa pemulihan dari pandemi COVID-19.
Lebih lanjut, Sandiaga juga berharap seluruh pelaku Parekraf fokus pada pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dengan menghadirkan pengalaman yang aman, nyaman dan menyenangkan.
Adapun pada libur lebaran tahun ini diprediksi akan terjadi perputaran ekonomi sebesar Rp 100-150 triliun dengan peningkatan pergerakan masyarakat sebesar 50 persen dibandingkan tahun lalu, dan diperkirakan terjadi sebanyak 123,8 juta pergerakan pada tahun ini. .
“Kami targetkan 25 persen dari target pergerakan wisman (Wisnu) tahun ini atau 300 juta lebih bisa tercapai,” jelasnya.
Oleh karena itu, Sandiaga mengajak seluruh pelaku industri parekraf untuk memanfaatkan peluang emas ini dengan meningkatkan penjualan, omzet dengan memberikan pelayanan terbaik agar wisata aman, nyaman dan menyenangkan sehingga pengunjung tertarik untuk membeli produk kreatif lokal.
Ia pun mengajak berbagai pihak untuk terus menjaga momentum perbaikan pasca pencabutan PPKM.
Untuk diketahui, sebagai bentuk kesiapan menyambut libur lebaran tahun ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah membagikan surat edaran (SE) kepada dinas pariwisata daerah. (di antara)