Sehingga tersangka Lina Mukherjee bosan makan babi Baca Basmalah
Jakarta – Lina Mukherjeeseorang wanita mengunggah konten makan daging babi sambil membaca basmalah di Media sosialmenjadi tersangka dalam kasus dugaan tersebut penistaan agama. Ini terjadi setelah ormas melapor ke polisi.
Dalam keterangannya, Lina Mukherjee mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. Dia juga menegaskan bahwa dia tidak pernah memiliki niat untuk menghina agama tertentu.
“Konten itu dibuat dengan sukarela. Saya tidak pernah terpikir untuk membuat konten seperti itu, apalagi berniat menghina agama,” kata Lina Mukherjee saat ditemui di Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2023).
Lina Mukherjee pun menyadari bahwa perbuatannya telah melukai hati banyak orang, dan dia bersumpah untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Namun, ia menyadari bahwa meminta maaf tidaklah mudah bagi mereka yang telah disakiti.
“Sakit, orang kita tidak tahu,” katanya.
Namun, Lina Mukherjee juga memberikan penjelasan kepada polisi saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
“Kenapa penyidik ini mengangkat (status hukum) menjadi tersangka, itu salah satu hal yang saya pikir edit dulu. Jadi ambil kesempatan untuk mendatangkan popularitas dan endorsement,” jelasnya.
Menurut laporan, Lina Mukherjee diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, Lina Mukherjee tidak ditahan polisi.
Sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.