besti69
besti69
besti69
besti69

Silon Bermasalah, Sejumlah Parpol Bisa Ajukan Ulang Bacaleg

RADARSUKOHARJO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyampaikan kepada seluruh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk membuka layanan pengajuan kembali bakal calon (baclon) anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pasalnya, di sejumlah kabupaten/kota saat pengajuan calon anggota DPRD 1-14 Mei 2023 terjadi masalah Silon.

Ita Efiyati, Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo, mengatakan KPU Kabupaten Sukoharjo menerima surat KPU RI bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan bernomor 496/PL.01.4-SD/ 05/2023 yang penting. Surat itu dikeluarkan pada 17 Mei, untuk menindaklanjuti sejumlah kabupaten/kota saat pengajuan Calon Anggota DPRD 1-14 Mei 2023 lalu ada masalah Silon.

“Di Sukoharjo tidak ada kendala, tapi kami tetap buka layanan pengiriman ulang bahan bacaan sesuai surat,” kata Ita, Jumat (19/5/2023).

Dikutip dari surat tersebut, terkait masalah kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui Silon.

Permasalahan Silon dan kendala lainnya disampaikan pimpinan tingkat pusat Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Gelora, PPP dan Partai Ummat kepada KPU RI melalui surat. Menyikapi hal tersebut, KPU RI menyampaikan beberapa hal kepada pejabat KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait hal tersebut.

Pertama, KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menerima kembali permohonan bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu dalam hal penyampaian data dan dokumen yang tidak lengkap melalui Silon.

Hal itu dilayani, sepanjang partai politik tersebut telah terdaftar dalam buku register pendaftaran dan telah menyampaikan bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam batas waktu penyerahan bakal calon 1-14 Mei 2023 ke KPU setempat.

Kedua, melakukan layanan pengiriman ulang. Mulai dari memberikan tanda terima sementara atas usulan calon, membuka akses Silon bagi partai politik yang telah diberikan tanda terima sementara maksimal 5×24 jam sejak tanggal 15 Mei, hingga menerima kembali usulan calon tepat waktu dan memprosesnya.

Sesuai surat KPU RI, beberapa partai yang terdaftar untuk mencalonkan diri kembali adalah Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Rakyat, Partai Gelora dan PPP jika berada di wilayah kerja pemilihan masing-masing. penyelenggara.

“Sampai sore ini, dari tujuh parpol belum ada informasi apakah akan mengajukan pencalonan lagi atau tidak. Namun, hari ini (kemarin) sampai pukul 23.59 kami tunggu 5×14 jam. Sudah efektif sejak 15 Mei lalu,” jelasnya. (kwl/nik/dam)

Reporter: Ivan Kawul