besti69
besti69
besti69
besti69

Syarat PNS Nyaleg Harus Menyertakan Surat Pengunduran Diri

RADARKARANGANYAR.COM – Kepala desa (kades) dan pejabat publik yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (bacaleg) alias nyaleg pada Pemilu 2024 harus menyertakan surat pengunduran diri. Menyusul pembukaan pencalonan calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar oleh KPU Karanganyar mulai Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).

“Jadi untuk kepala desa atau pejabat publik, surat pengunduran diri ditandatangani di atas materai dan harus dilampirkan tanda terima dari pemerintah. Hal ini untuk membuktikan bahwa surat tersebut telah disampaikan dan telah diproses pengunduran dirinya. Surat pengunduran diri harus sudah disampaikan ke bupati melalui sekretaris daerah,” jelas Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Karanganyar Muhammad Maksum, Senin (1/5/2023).

Tidak hanya surat pengunduran diri dan bukti penerimaan, tetapi juga izin atau persetujuan dari ketua dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai.

“Setelah surat pengajuan, barulah pemerintah daerah sempat menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentiannya. Itu paling lambat 3 Oktober. Setelah itu, partai akan memasukkan pejabat publik itu ke dalam daftar calon tetap (DCT). ) dan otomatis hak pejabat itu akan terhapus,” jelasnya.

Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari meminta parpol peserta pemilu 2024 yang saat ini terdaftar dapat memperhatikan syarat dan ketentuan dalam mengajukan bakal calon. Jika nantinya masih ada kendala seperti kesulitan mengakses sistem informasi pencalonan (Silon), KPU juga sudah menyiapkan helpdesk.

“Selain nantinya mengunggah dokumen persyaratan, parpol juga harus menginput data seperti visi dan misi program kerja parpol. Kemudian riwayat bakal calon, identitas liaison officer dilengkapi dengan penunjukan e-KTP, serta identitas pengurus partai politik,” jelasnya.(rud/adi/dam)

Reporter: Rudi Hartono

RADARKARANGANYAR.COM – Kepala desa (kades) dan pejabat publik yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (bacaleg) alias nyaleg pada Pemilu 2024 harus menyertakan surat pengunduran diri. Menyusul pembukaan pencalonan calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar oleh KPU Karanganyar mulai Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).

“Jadi untuk kepala desa atau pejabat publik, surat pengunduran diri ditandatangani di atas materai dan harus dilampirkan tanda terima dari pemerintah. Hal ini untuk membuktikan bahwa surat tersebut telah disampaikan dan telah diproses pengunduran dirinya. Surat pengunduran diri harus sudah disampaikan ke bupati melalui sekretaris daerah,” jelas Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Karanganyar Muhammad Maksum, Senin (1/5/2023).

Tidak hanya surat pengunduran diri dan bukti penerimaan, tetapi juga izin atau persetujuan dari ketua dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai.

“Setelah surat pengajuan, barulah pemerintah daerah sempat menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentiannya. Itu paling lambat 3 Oktober. Setelah itu, partai akan memasukkan pejabat publik itu ke dalam daftar calon tetap (DCT). ) dan otomatis hak pejabat itu akan terhapus,” jelasnya.

Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari meminta parpol peserta pemilu 2024 yang saat ini terdaftar dapat memperhatikan syarat dan ketentuan dalam mengajukan bakal calon. Jika nantinya masih ada kendala seperti kesulitan mengakses sistem informasi pencalonan (Silon), KPU juga sudah menyiapkan helpdesk.

“Selain nantinya mengunggah dokumen persyaratan, parpol juga harus menginput data seperti visi dan misi program kerja parpol. Kemudian riwayat bakal calon, identitas liaison officer dilengkapi dengan penunjukan e-KTP, serta identitas pengurus partai politik,” jelasnya.(rud/adi/dam)

Reporter: Rudi Hartono