besti69
besti69
besti69
besti69

Tahanan Kasus Penggelapan Dana EO di Batam, Meninggal Dunia, Mengeluh Sesak Nafas

Batam, Batamnews – Seorang tahanan Rutan Kelas IIA Batam dilaporkan meninggal dunia. Napi titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bernama Deby Siswanto (35) meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Ya benar, tahanan meninggal karena sakit saat berada di RS Embung Fatimah,” kata Kepala Rutan Kelas I Batam, Faizal Gerhani Putra, Rabu (3/5/2023).

Menurut dia, tahanan yang belum diputuskan sidangnya itu sebelumnya mengeluh sakit dan sesak napas pada Selasa (2/5/2023) sore.

Baca Juga: Pegawai EO di Polres Batam menggelapkan uang ratusan juta untuk acara fiktif

Petugas kemudian membawanya ke klinik, namun tidak ada perubahan pada napi tersebut. Sehingga petugas merujuknya ke RS Embung Fatimah untuk dirawat.

Namun, kondisi tahanan semakin memburuk hingga rumah sakit menyatakan dia meninggal dunia.

“Kami komplain sakit dan kami bawa ke klinik, tidak ada perubahan sampai kami bawa ke rumah sakit, di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihak keluarga sudah mengetahui kabar duka meninggalnya tahanan tersebut. Meski belum sepenuhnya menerima kabar tersebut, pihak Rutan juga siap menerima jika pihak keluarga ingin dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Baca juga: Sosok CEO TikTok Shou Zi Chew, Warga Singapura yang Wajib Militer di Kalimantan

“Kami sudah memberikan informasi kepada pihak keluarga, kalau penyebab meninggalnya tidak bisa kami jelaskan karena itu domain rumah sakit, yang jelas berdasarkan informasi korban meninggal karena sesak napas,” ujarnya.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak RS dan Polsek Sagulung, jika pihak keluarga menginginkan otopsi akan kami lakukan,” imbuhnya.

Jika diperhatikan, Deby adalah seorang pekerja di sebuah Perusahaan Event Organizer (EO) di Batam. Dia menggelapkan uang ratusan juta perusahaan dengan mengajukan proposal untuk mendapatkan acara fiktif di 3 lokasi mall di Batam.

Pemilik perusahaan tidak terima karena merasa ditipu oleh Deby, sehingga dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja hingga ditangkap saat melarikan diri ke daerah Jambi.