besti69
besti69
besti69
besti69

Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Kasus Narkoba: Jaksa Ajukan Banding

Jakarta,Batamnews – Jaksa Penuntut Umum (jaksa) mengajukan banding atas hukuman seumur hidup Irjen Teddy Minahasa dalam kasus perdagangan gelap narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting yang memori kasasinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (12/5/2023).

“Hari ini kami resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus Terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata Iwan, dilansir CNNIndonesia.com.

Sementara itu, kata dia, kejaksaan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan enam terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Keenam terdakwa tersebut adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.

“Kami masih memikirkan yang lain, sambil menunggu keputusan lengkapnya,” ujarnya.

Teddy sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan menjual, menjual, bertindak sebagai perantara dalam jual beli, penukaran dan penyerahan Narkotika Golongan I bukan tumbuhan, dengan berat lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kapolda Sumbar itu mengaku akan mengajukan banding atas hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

“Saya diminta kasasi saja ya kasasi,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa.