besti69
besti69
besti69
besti69

THR bisa dicicil selama pekerja setuju, perusahaan wajib lapor ke Dindagnakerkop UKM Karanganyar

RADARKARANGANYAR.COM – Sesuai aturan pemerintah, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja atau karyawan, maksimal H-7 Lebaran. Kendati demikian, Pemkab Karanganyar tidak mempermasalahkan jika ada perusahaan yang ingin mencicil THR. Dengan catatan harus melapor ke Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Didagnakerkop UKM) Karanganyar.

Jalan tengah ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya konflik antara buruh dan perusahaan. Agar tidak ada pihak yang dirugikan selama pembagian THR. Selain itu, UKM Disdagnakerkop juga akan membuka posko pelayanan pengaduan THR, Senin (10/4/2023).

“Sesuai instruksi pemerintah pusat, tidak bisa dicicil. Seminggu sebelum Lebaran THR harus dibagikan. Tapi kalau perusahaan keberatan dan harus mencicil, maka harus ada kesepakatan dulu dengan serikat pekerja atau pekerja. juga wajib melaporkan kesepakatan tersebut kepada instansi,” jelas Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar Moh. Ibrahim, Jumat (7/4/2023).

Sejauh ini, Disdagnakerkop UKM belum menerima laporan terkait perusahaan yang berniat mencicil THR. Namun, seiring berkembangnya informasi, beberapa perusahaan telah membayar THR lebih awal dengan mencicil.

Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono memerintahkan instansi terkait mendata perusahaan yang berniat mencicil THR. Data ini dapat diperoleh dari serikat pekerja di Bumi Inntakri.

“Tolong dicatat. Jadi sejak lama sudah diantisipasi. Jangan sampai THR karyawan dicicil. Dekati perusahaan. Kami minta semua perusahaan memberikan THR seminggu sebelum lebaran,” ujar Yuli (sapaan akrab Juliyatmono). (rud/fer/bendungan)

RADARKARANGANYAR.COM – Sesuai aturan pemerintah, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja atau karyawan, maksimal H-7 Lebaran. Kendati demikian, Pemkab Karanganyar tidak mempermasalahkan jika ada perusahaan yang ingin mencicil THR. Dengan catatan harus melapor ke Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Didagnakerkop UKM) Karanganyar.

Jalan tengah ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya konflik antara buruh dan perusahaan. Agar tidak ada pihak yang dirugikan selama pembagian THR. Selain itu, UKM Disdagnakerkop juga akan membuka posko pelayanan pengaduan THR, Senin (10/4/2023).

“Sesuai instruksi pemerintah pusat, tidak bisa dicicil. Seminggu sebelum Lebaran THR harus dibagikan. Tapi kalau perusahaan keberatan dan harus mencicil, maka harus ada kesepakatan dulu dengan serikat pekerja atau pekerja. juga wajib melaporkan kesepakatan tersebut kepada instansi,” jelas Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar Moh. Ibrahim, Jumat (7/4/2023).

Sejauh ini, Disdagnakerkop UKM belum menerima laporan terkait perusahaan yang berniat mencicil THR. Namun, seiring berkembangnya informasi, beberapa perusahaan telah membayar THR lebih awal dengan mencicil.

Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono memerintahkan instansi terkait mendata perusahaan yang berniat mencicil THR. Data ini dapat diperoleh dari serikat pekerja di Bumi Inntakri.

“Tolong dicatat. Jadi sejak lama sudah diantisipasi. Jangan sampai THR karyawan dicicil. Dekati perusahaan. Kami minta semua perusahaan memberikan THR seminggu sebelum lebaran,” ujar Yuli (sapaan akrab Juliyatmono). (rud/fer/bendungan)